Tuesday, April 12, 2011

Konsep Dasar Management Bisnis

T U J U A N

1. Mengetahui konsep dasar manajemen dan mengapa manajemen diperlukan dalam sebuah organisasi bisnis.
2. Mengetahui konsep manajemen secara fungsional yang mencakup kegiatan perencanaan,  pengorganisasian, pengimplementasian, serta  pengendalian dan pengawasan.
3. Mengetahui konsep manajemen secara operasional dalam organisasi bisnis yang mencakup manajemen sumber daya manusia, manajemen produksi atau operasi,manajemen pemasaran, dan manajemen keuangan.

Pengertian Organisasi

* Organisasi adalah sekelompok orang yang bekerjasama dalam struktur dan kordinasi tertentu dalam mencapai serangkaian tujuan tertentu.(Griffin,2002).
* Sekumpulan orang atau kelompok yang memiliki tujuan tertentu dan berupaya untuk mewujudkan tujuannya tersebut melalui kerjasama. (Ernie&Kurniawan,2005).
Jenis-jenis Organisasi
* Organisasi Profit
* Perusahaan Besar
* Perusahaan manufaktur, Bank Umum  Perusahaan Asuransi, Perusahaan Ritel, dll
* Perusahaan Kecil
* Koperasi
* Perusahaan Multinasional
* Dll
* Organisasi Non Profit/Nirlaba
* Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kota
* Lembaga Pendidikan Negeri
* Yayasan Sosial,
* Dll

Pengertian Manajemen

* Seni dalam menyelesaikan sesuatu melalui orang lain (Follet,1997)
* Sebuah proses yang dilakukan untuk mewujudkan tujuan organisasi melalui rangkaian kegiatan berupa perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian orang-orang serta sumber daya organisasi lainnya (Nickels, McHugh and McHugh ,1997)
* Seni atau proses dalam menyelesaikan sesuatu yang terkait dengan pencapaian tujuan.  Ernie&Kurniawan, 2005)

Faktor-faktor dalam Pencapaian Tujuan

* Adanya penggunaan sumber daya organisasi, baik sumber daya manusia, maupun faktor-faktor produksi lainnya. Sumber daya tersebut meliputi sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya keuangan, serta informasi (Griffin,2002)
* Adanya proses yang bertahap dari mulai perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengimplementasian, hingga pengendali an dan pengawasan.
* Adanya seni dalam menyelesaikan pekerjaan.
Sumber Daya Organisasi
* Sumber Daya Manusia,
* Sumber Daya Informasi,
* Sumber Daya Fisik,
* Sumber Daya Keuangan,
* Sumber Daya Alam,
* Dll.

Pengertian Efektif dan Efisien (Drucker)

Efektif :
* mengerjakan pekerjaan yang benar atau tepat
Efisien :
* mengerjakan pekerjaan dengan benar atau tepat

Fungsi-fungsi Manajemen

* Perencanaan (Planning),
* Pengorganisasian (Organizing),
* Pengarahan dan pengimplementasi an (Directing/Leading),
* Pengawasan dan Pengendalian (Con trolling).

Fungsi Perencanaan

* Proses yang menyangkut upaya yang dilakukan untuk meng antisipasi kecenderungan di masa yang akan datang dan penentuan strategi dan taktik yang tepat untuk mewujudkan target dan tujuan organisasi.
Kegiatan dalam Fungsi Perencanaan
* Menetapkan tujuan dan target bisnis
* Merumuskan strategi untuk mencapai tujuan dan target bisnis tersebut.
* Menentukan sumber-sumber daya yang diperlukan.
* Menetapkan standar / indikator keberhasilan dalam pencapaian tujuan dan target bisnis.

Fungsi Pengorganisasian

* proses yang menyangkut bagaimana strategi dan taktik yang telah dirumuskan dalam perencanaan didesain dalam sebuah struktur organisasi yang tepat dan tangguh, sistem dan lingkungan organisasi yang kondusif, dan dapat memastikan bahwa semua pihak dalam organisasi dapat bekerja secara efektif dan efisien guna pencapaian tujuan organisasi.
Kegiatan dalam Fungsi Pengorganisasian
* Mengalokasikan sumber daya, merumuskan dan menetapkan tugas, dan menetapkan prosedur yang diperlukan.
* Menetapkan struktur organisasi yang menunjukkan adanya garis kewenangan dan tanggungjawab.
* Kegiatan perekrutan, penyeleksian, pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia/tenaga kerja.
* Kegiatan penempatan sumber daya manusia pada posisi yang paling tepat.
Fungsi Pengarahan dan Implementasi
* Proses implementasi program agar dapat dijalankan oleh seluruh pihak dalam organisasi serta proses memotivasi agar semua pihak tersebut dapat menjalankan tanggungjawabnya dengan penuh kesadaran dan produktifitas yang tinggi.
Kegiatan dalam Fungsi Pengarahan dan Implementasi
* Mengimplementasikan proses ke pemimpinan, pembimbingan, dan pemberian motivasi kepada tenaga kerja agar dapat bekerja secara efektif dan efisien dalam pencapaian tujuan.
* Memberikan tugas dan penjelasan rutin mengenai pekerjaan.
* Menjelaskan kebijakan yang ditetapkan

Fungsi Pengawasan dan Pengendalian

* Proses yang dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan yang telah direncanakan, diorganisasikan dan diimplementasikan dapat berjalan sesuai dengan target yang diharapkan sekalipun berbagai perubahan terjadi dalam lingkungan dunia bisnis yang dihadapi.
Kegiatan dalam Fungsi Pengawasan dan Pengendalian
* Mengevaluasi keberhasilan dalam pencapaian tujuan dan target bisnis sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan.
* Mengambil langkah klarifikasi dan koreksi atas penyimpangan yang mungkin ditemukan.
* Melakukan berbagai alternatif solusi atas berbagai masalah yang terkait dengan pencapaian tujuan dan target bisnis Kegiatan dalam Fungsi-fungsi Manajemen

Sumber Daya Organisasi, Tujuan, dan Fungsi-fungsi Manajemen
Perbedaan pandangan dalam Fungsi-fungsi Manajemen
Fungsi Operasional dalam Manajemen
* Manajemen Sumber Daya Manusia,
* Manajemen Pemasaran,
* Manajemen Operasi/Produksi,
* Manajemen Keuangan,
* Manajemen Informasi.
Manajemen Sumber Daya Manusia
* Manajemen Sumber Daya Manusia adalah penerapan manajemen berdasarkan fungsinya untuk memperoleh sumber daya manusia yang terbaik bagi bisnis yang kita jalankan dan bagaimana sumber daya manusia yang terbaik tersebut dapat dipelihara dan tetap bekerja bersama kita dengan kualitas pekerjaan yang senantiasa konstan ataupun bertambah.
Manajemen Pemasaran
* Manajemen Pemasaran adalah kegiat an manajemen berdasarkan fungsinya yang pada intinya berusaha untuk mengidentifikasi apa sesungguh nya yang dibutuhkan oleh konsumen, dana bagaimana cara pemenuhannya dapat diwujudkan.
Manajemen Produksi
* Manajemen Produksi adalah penerap an manajemen berdasarkan fungsinya untuk menghasilkan produk yang sesuai dengan standar yang ditetapkan berdasarkan keinginan konsumen, dengan teknik produksi yang seefisien mungkin, dari mulai pemilihan lokasi produksi hingga produk akhir yang dihasilkan dalam suatu proses produksi.
Manajemen Keuangan
* Manajemen Keuangan adalah kegiatan manajemen berdasarkan fungsinya yang pada intinya berusaha untuk memastikan bahwa kegiatan bisnis yang dilakukan mampu mencapai tujuannya secara ekonomis yaitu diukur berdasarkan profit.
Tugas manajemen keuangan diantaranya merencanakan dari mana pembiayaan bisnis diperoleh, dan dengan cara bagaimana modal yang telah diperoleh dialokasikan secara tepat dalam kegiatan bisnis yang
dijalankan.
Manajemen Informasi
* Manajemen Informasi adalah kegiatan manajemen berdasarkan fungsinya yang pada intinya berusaha memastikan bahwa bisnis yang dijalankan tetap mampu untuk terus bertahan dalam jangka panjang. Untuk memastikan itu manajemen informasi bertugas untuk menyediakan seluruh informasi yang terkait dengan kegiatan perusahaan baik informasi internal maupun eksternal, yang dapat mendorong kegiatan bisnis yang dijalankan tetap mampu beradaptasi dengan perubahan yang terjadi di masyarakat .

- AKUTANSI -

Akuntansi adalah pengukuran, penjabaran, atau pemberian kepastian mengenai informasi yang akan membantu manajer, investor, otoritas pajak dan pembuat keputusan lain untuk membuat alokasi sumber daya keputusan di dalam perusahaan, organisasi, dan lembaga pemerintah. Akuntansi adalah seni dalam mengukur, berkomunikasi dan menginterpretasikan aktivitas keuangan. Secara luas, akuntansi juga dikenal sebagai "bahasa bisnis". Akuntansi bertujuan untuk menyiapkan suatu laporan keuangan yang akurat agar dapat dimanfaatkan oleh para manajer, pengambil kebijakan, dan pihak berkepentingan lainnya, seperti pemegang saham, kreditur, atau pemilik. Pencatatan harian yang terlibat dalam proses ini dikenal dengan istilah pembukuan. Akuntansi keuangan adalah suatu cabang dari akuntansi dimana informasi keuangan pada suatu bisnis dicatat, diklasifikasi, diringkas, diinterpretasikan, dan dikomunikasikan. Auditing, satu disiplin ilmu yang terkait tapi tetap terpisah dari akuntansi, adalah suatu proses dimana pemeriksa independen memeriksa laporan keuangan suatu organisasi untuk memberikan suatu pendapat atau opini - yang masuk akal tapi tak dijamin sepenuhnya - mengenai kewajaran dan kesesuaiannya dengan prinsip akuntansi yang berterima umum.

Praktisi akuntansi dikenal sebagai akuntan. Akuntan bersertifikat resmi memiliki gelar tertentu yang berbeda di tiap negara. Contohnya adalah Chartered Accountant (FCA, CA or ACA), Chartered Certified Accountant (ACCA atau FCCA), Management Accountant (ACMA, FCMA atau AICWA), Certified Public Accountant (CPA), dan Certified General Accountant (CGA). Di Indonesia, akuntan publik yang bersertifikat disebut CPA Indonesia (sebelumnya: BAP atau Bersertifikat Akuntan Publik).

Akuntansi modern

Jantung akuntansi keuangan modern ada pada sistem pembukuan berpasangan. Sistem ini melibatkan pembuatan paling tidak dua masukan untuk setiap transaksi: satu debit pada suatu akun, dan satu kredit terkait pada akun lain. Jumlah keseluruhan debit harus selalu sama dengan jumlah keseluruhan kredit. Cara ini akan memudahkan pemeriksaan jika terjadi kesalahan. Cara ini diketahui pertama kali digunakan pada abad pertengahan di Eropa, walaupun ada pula yang berpendapat bahwa cara ini sudah digunakan sejak zaman Yunani kuno.

Kritik mengatakan bahwa standar praktik akuntansi tidak banyak berubah sejak dulu. Reformasi akuntansi dalam berbagai bentuk selalu terjadi pada tiap generasi untuk mempertahankan relevansi pembukuan dengan aset kapital atau kapasitas produksi. Walaupun demikian, hal ini tidak mengubah prinsip-prinsip dasar akuntansi, yang memang diharapkan tidak bergantung pada pengaruh ekonomi seperti itu.

Sejarah

                                             Lukisan Luca Pacioli

Akuntansi sebagai suatu seni yang mendasarkan pada logika matematik - sekarang dikenal sebagai “pembukuan berpasangan” (double-entry bookkeeping) - sudah dipahami di Italia sejak tahun 1495 pada saat Luca Pacioli (1445 - 1517), yang juga dikenal sebagai Friar (Romo) Luca dal Borgo, mempublikasikan bukunya tentang “pembukuan” di Venice. Buku berbahasa Inggris pertama diketahui dipublikasikan di London oleh John Gouge atau Gough pada tahun 1543.

Sebuah buku ringkas menampilkan instruksi akuntansi juga diterbitkan di tahun 1588 oleh John Mellis dari Southwark, yang termuat perkataanya, "I am but the renuer and reviver of an ancient old copie printed here in London the 14 of August 1543: collected, published, made, and set forth by one Hugh Oldcastle, Scholemaster, who, as appeareth by his treatise, then taught Arithmetics, and this booke in Saint Ollaves parish in Marko Lane." John Mellis merujuk pada fakta bahwa prinsip akuntansi yang dia jelaskan (yang merupakan sistem sederhana dari masukan ganda/double entry) adalah "after the forme of Venice".

Pada awal abad ke 18, jasa dari akuntan yang berpusat di London telah digunakan selama suatu penyelidikan seorang direktur South Sea Company, yang tengah memperdagangkan bursa perusahaan tersebut. Selama penyelidikan ini, akuntan menguji sedikitnya dua buku perusahaan para. Laporannya diuraikan dalam buku Sawbridge and Company, oleh Charles Snell, Writing Master and Accountant in Foster Lane, London. Amerika Serikat berhutang konsep tujuan Akuntan Publik terdaftar pada Inggris yang telah memiiki Chartered Accountant di abad ke 19.

Laporan Akuntansi

Akuntansi disebut sebagai bahasa bisnis karena merupakan suatu alat untuk menyampaikan informasi keuangan kepada pihak-pihak yang memerlukannya. Semakin baik kita mengerti bahasa tersebut, maka semakin baik pula keputusan kita, dan semakin baik kita di dalam mengelola keuangan. Untuk menyampaikan informasi-informasi tersebut, maka digunakanlah laporan akuntansi atau yang dikenal sebagai laporan keuangan. Laporan keuangan suatu perusahaan biasanya terdiri atas empat jenis laporan, yaitu neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan modal, dan laporan arus kas.
Neraca, adalah suatu daftar sistematis yang memuat informasi mengenai aktiva, utang dan modal suatu perusahaan pada akhir periode tertentu. Disebut sebagai daftar yang sistematis, karena neraca disusun berdasarkan urutan tertentu. Dalam neraca dapat diketahui berapa jumlah kekayaan perusahaan, kemampuan perusahaan membayar kewajiban serta kemampuan perusahaan memperoleh tambahan pinjaman dari pihak luar. Selain itu juga dapat diperoleh informasi tentang jumlah utang perusahaan kepada kreditur dan jumlah investasi pemilik yang ada di dalam perusahaan tersebut.
Laporan laba rugi, adalah ikhtisar mengenai pendapatan dan beban suatu perusahaan untuk periode tertentu, sehingga dapat diketahu laba yang diperoleh dan rugi yang dialami.
Laporan perubahan modal, adalah laporan yang menunjukkan perubahan modal untuk periode tertentu, mungkin satu bulan atau satu tahun. Melalui laporan perubahan modal dapat diketahui sebab-sebab perubahan modal selama periode tertentu.
Laporan arus kas, dengan adanya laporan ini pemakai laporan keuangan dapat mengevaluasi perubahan aktiva bersih perusahaan, struktur keuangan (termasuk likuiditas dan solvabilitas) dan kemampuan perusahaan di dalam menghasilkan kas dimasa mendatang.

Kewirahusahaan Dan Koperasi



Wirausaha adalah skill atau kemampuan yang dimilik seseorang untuk melihat dan menilai kesempatan – kesempatan bisnis yang ada dengan cara mengumpulkan sumber daya yang dibutuhkan untuk mengambil tindakan yang tepat dan mengambil keuntungan dalam rangka meraih kesuksesan.
Kewirausahaan adalah proses mengidentifikasi, mengembangkaan, dan membawa visi ke dalam kehidupan.Visi tersebut bisa berupa ide inovatif, peluang, cara yang lebih baik dalam menjalankan sesuatu.Hasil akhir dari proses tersebut adalah penciptaan usaha baru yang dibentuk pada kondisi resiko atau ketidakpastian.
Sedangkan yang dimaksudkan dengan seorang Wirausahawan adalah orang-orang yang memiliki kemampuan melihat dan menilai kesempatankesempatan bisnis; mengumpulkan sumber daya-sumber daya yang dibutuhkan untuk mengambil tindakan yang tepat, mengambil keuntungan serta memiliki sifat, watak dan kemauan untuk mewujudkan gagasan inovatif kedalam dunia nyata secara kreatif dalam rangka meraih sukses/meningkatkan pendapatan.
Jadi Intinya adalah seorang Wirausahawan adalah orang-orang yang memiliki jiwa Wirausaha dan mengaplikasikan hakekat Kewirausahaan dalam hidupnya.
Tahap – tahap kewirahusaan;
1. Tahap memulai: Tahap di mana seseorang yang berniat untuk melakukan usaha mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan, diawali dengan melihat peluang usaha baru yang mungkin apakah membuka usaha baru, melakukan akuisisi, atau melakukan ‘’franchising / waralaba”.
2. Tahap melaksanakan usaha: Dalam tahap ini seseorang wirahusahawan harus bisa mengelolah dari berbagai aspek yang terkait dalam mendirikan usahanya. Salah satunya adalah dari pembiayaan, SDM, kepemilikan, organisasi, kepemimpinan yang meliputi bagaimana seorang wirahusahawan tersebut bisa mengambil resiko dan mengambil keputusan, pemasaran, dan melakukan evaluasi.
3. Tahap mempertahankan usaha: Tahap yang di mana seseorang wirahusahawan dapat melakukan analisa perkembangan yang dicapainya untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kondisi yang akan dihadapinya nanti.
4. Tahap mengembangkan usaha: tahap yang di mana seseorang wirahusahawan jika hasil yang diperoleh tergolong positif atau sedang mengalami kemajuan atau juga dapat bertahan maka usahanya tersebut harus diperluas yang sudah menjadi salah satu plihan yang mungkin diambil sebagai kewirahusahawan.
Sikap wirausaha
1.   Disiplin: adalah ketepatan komitmen wirausahawan terhadap tugas dan pekerjaannya.
  1. Komitmen Tinggi: kesepakatan mengenai sesuatu hal yang dibuat oleh seseorang, baik terhadap dirinya sendiri maupun orang lain.
  2. Jujur: jujur dalam berperilaku bersifat kompleks, jujur mengenai karakteristik produk, jujur mengenai promosi yang dilakukan, jujur mengenai pelayanan purnajual yang dijanjikan, dan jujur mengenai segala kegiatan yang terkait dengan penjualan produk yang dilakukan oleh wirausahawan.
  3. Kreatif dan Inovatif: kemampuan yang harus dimiliki seorang wirausahawan dengan daya kreativitas yang tinggi.
  4. Mandiri: keinginan dengan baik tanpa adanya ketergantungan pihak lain dalammengambil keputusan atau bertindak.
  5. Realistis: salah satu keputusan / perbuatan yang menggunakan fakta/realita sebagai landasan berpikir yang rasional.
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
1. Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
2. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.
Prinsip Koperasi & Tujuan Koperasi
Prinsip-Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi (sering juga disebut sebagai asas-asas atau sendi-sendi dasar koperasi), adalah garis-garis penuntun atau pemandu yang digunakan oleh koperasi, untuk melaksanakan nilai-nilai koperasi dalam praktek.
1. Prinsip - prinsip koperasi, pada umumnya diartikan sebagai landasan bekerja bagikoperasi dalam melakukan kegiatan organisasi dan bisnisnya, sekaligus merupakan ciri khas dan jati diri koperasi yang membedakannya dari perusahaan -perusahaan non koperasi.

2. Prinsip - prinsip Koperasi yang pertama kali dikenal dan dirintis oleh Koperasi Rochdale tahun 1844, sebenamya adalah rumusan yang disepakati oleh seluruh anggota tentang cara - cara bekerja bagi suatu koperasi konsumsi (D.Danoewikarsa, 1977) yaitu:
a. Menjual barang yang mumi, tidak dipalsukan, dan dengan timbangan yang benar;
b. Menjual dengan tunai;
c. Menjual dengan harga umum (pasar);
d. Pembagian keuntungan seimbang dengan pembelian anggota dari koperasi;
e. Satu suara bagi seorang anggota;
f. Tidak membeda-bedakan aliran dan agama anggota.
3. Sedangkan menurut catalan Revrisond Baswir, masih ditambah lagi dengan 3 (tiga) unsur, yaitu :
a. Pembatasan bunga alas modal;
b. Keanggotaan bersifat sukarela; dan
c. Semua anggota menyumbang dalam permodalan.
(Revrisond Baswir, 1997).

4. Sementara itu ada juga yang berpendapat bahwa bentuk asli, prinsip-prinsip koperasi Rochdaletahun 1844, adalah seperti yang dikemukakan oleh Prof. Coole, dalam buku "A Century Of Cooperative", yaitu ada 8 (deIapan) hal (E.D.Damanik, 1980), masing-masing adalah:
a. Pengelolaan yang demokratis (Democratic Control);
b. Keanggotaan yang terbuka dan sukarela (Open membership);
c. Pembatasan bunga alas modal (fix or limited interest on capital);
d. Pembagian sisa basil usaha kepada anggota sesuai dengan transaksinya kepada koperasi (Distribution of surplus in dividend to members in propotion to their purchase);
e. Transaksi usaha dilakukan secara tunai (Trading strictly on a cash basis);
f. Menjual barang-barang yang murni dan tidak dipalsukan (Selling only pure andunadultered goods);
g. Menyelenggarakan pendidikan tentang prinsip-prinsip dan koperasi kepadaanggota, pengurus, pengawas dan pegawai koperasi (Providing for the education of the members, the board and the staff);
h. Netral di bidang politik dan agama (Political and religious neutrality).

5. Koperasi Kredit model Raiffeisen tahun 1860, juga memiliki prinsip-prinsip atau asas-asas (D.Danoewikarsa, 1977), yaitu:
a. Keanggotaan terbuka bagi siapa saja;
b.Perlu ikut sertanya orang kecil, terutama petani kecil atas dasar saling mempercayai;
c. Seorang anggota mempunyai hak suara satu;
d. Tidak ada pemberian jasa modal;
e. Tidak ada pembagian keuntungan, sisa hasil usaha masuk ke dalam cadangan
Sejak semula, penerapan prinsip-prinsip koperasi adalah disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing koperasi di suatu negara, sehingga pada saat itu, prinsip koperasi memiliki banyak ragam. Prof. Henzler, dari Jerman (Drs. Hendrojogi, 1997), membagi asas koperasi menjadi dua hal, yaitu asas yang struktural dan asas yang fungsional. Democratic control, termasuk asas struktural. Sedangkan asas yang berkaitan dengan masalah manajemen, kebijakan harga, pemberian kredit, menentukan metode dan standar dari prosedur - prosedur operasi adalah asas fungsional, yang bisa berbeda pada beberapa jenis koperasi.
ICA sebagai organisasi puncak perkoperasian sedunia memandang perlu untuk membuat rumusan umum tentang prinsip-prinsip koperasi yang diharapkan dapat diterapkan oleh koperasi-koperasi sedunia. Untuk itu, telah dibentuk komisi khusus guna mengkaji prinsip-prinsip koperasi yang telah dirintis oleh para pionir koperasi Rochdale. Komisi tersebut telah bekerja pada tahun 1930-1934.
Pada Kongres ICA tahun 1934 di London, komisi khusus yang dibentuk tahun 1934 tersebut menyimpulkan bahwa dari 8 asas Rochdale tersebut, 7 (tujuh) buah di antaranya dianggap sebagai asas pokok atau esensial, (E.D. Damanik, 1980), yaitu:
 a. Keanggotaan bersifat sukarela;
 b. Pengurusan dikelola secara demokratis;
 c. Pembagian SHU sesuai partisipasi masing-masing anggota dalam usaha
 koperasi;
 d. Bunga yang terbatas atas modal;
 e. Netral dalam lapangan politik dan agama;
 f. Tata niaga dijalankan secara tunai;
 g. Menyelenggarakan pendidikan bagi anggota, pengurus, pengawas dan
 karyawan koperasi.
Asas ke delapan, yaitu dilarang menjual barang yang tidak murni atau dipalsukan, dihapus (Drs.Hendrojogi, Msc, 1997). Ternyata dalam perkembangannya, tidak semua negara sepakat dengan rumusan yang dihasilkan oleh komisi khusus tahun 1934, terutama sekali terhadap 3 (tiga) butir rumusan yaitu tentang netral di bidang poitik dan agama, tata niaga dijalankan secara tunai dan mengadakan pendidikan bagi anggota, pengurus, pengawas dan staf. Banyak negara yang berbeda pandangan mengenai hal tersebut.
Maka, pada Kongres ICA di Paris tahun 1937, ditetapkan bahwa dari 7 (tujuh) prinsip koperasi Rochdale yang diakui pada Kongres ICA di London tahun 1934, 4 (empat) yang pertama, telah ditetapkan sebagai prinsip-prinsip ICA sendiri, yaitu:
a. Keanggotaan bersifat sukarela;
b. Pengendalian secara demokratis;
c. Pembagian SHU sebanding dengan partisipasi anggota;
d. Pembatasan bunga atas modal.
Kemudian dalam Kongres ICA di Praha tahun 1948, ICA menetapkan dalam Anggaran Dasarnya, bahwa suatu Koperasi di suatu husus yang negara dapat menjadi anggota lembaga terse but hila Koperasi di negara tersebut mempunyai prinsip-prinsip sebagai berikut :
a. Keanggotaan bersifat sukarela;
b. Pengendalian secara demokratis;
c. Pembagian SHU sebanding dengan partisipasi anggota;
d. Pembatasan bunga atas modal.
Sementara 3 (tiga) lainnya, yaitu:
a. Tata niaga dilaksanakan secara tunai;
b. Penyelenggaraan pendidikan dan
c. Netral di bidang politik dan agama menjadi hal yang tidak diwajibkan.
Keadaan menjadi berkembang lagi tatkala Kongres ICA tahun 1966, di Wina yang memutuskan 6 (enam) prinsip koperasi, yaitu:
 a. Keanggotaan yang terbuka dan sukarela (Voluntary and open membership);
 b. Pengelolaan yang demokratis (Democratic Administration);
 c. Pembatasan bunga atas modal (Limited interest on capital);
 d. Pembagian SHU kepada anggota sesuai partisipasi usahanya cara tunai (Distribution of surplus, in proportion to their purchase);
 e. Penyelenggaraan pendidikan bagi anggota, pengurus, pengawas dan staf (Providing for members, board members and staf education);
f. Kerja sama antar koperasi (Cooperation among the cooperatives);
Terakhir, adalah penyempumaan yang dilakukan melalui Kongres ICA tahun 1995 di Manchester, Inggris tahun 1995, yang berhasil merumuskan pernyataan tentang jati diri koperasi (Identity Cooperative ICA Statement/ICIS), yang butir – butirnya adalah sebagai berikut:
a. Keanggotaan sukarela dan terbuka;
b. Pengendalian oleh anggota-anggota secara demokratis;
c. Partisipasi Ekonomi Anggota;
d. Otonomi dan Kebebasan;
e. Pendidikan, Pelatihan dan Informasi;
f. Kerja sama di antara Koperasi-Koperasi;
g. Kepedulian Terhadap Komunitas.
Tujuan Koperasi
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945. Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
·          Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·          Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·          Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
·          Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Bentuk – bentuk Organisasi Koperasi
A. Menurut PP 16 Tahun 1992 berdasarkan fungsinya :
1. Koperasi Konsumsi
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.

2. Koperasi Jasa
Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain.

3. Koperasi Produksi
Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis. Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.

4. Koperasi kredit atau simpan pinjam
Koperasi kredit atau simpan pinjam adalah koperasi yang didirikan guna menolong anggotanya dengan meminjamkan uang atau kredit dengan bunga ringan. Uang itu dimaksudkan untuk tujuan produktif atau kesehjateraan anggotanya.

5. Koperasi serba usaha
Koperasi serba usaha adalah koperasi yang melakukan berbagai usaha di berbagai segi ekonomi , seperti bidang produksi, komsumsi, perkreditan, dan jasa. Contohnya KUD.

6. Koperasi Pemasaran
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang pemasaran barang-barang dagang, misal :
• Koperasi Pemasaran ternak sapi, anggotanya adalah pedagang sapi.
• Koperasi Pemasaran elektronik, anggotanya adalah pedagang barang-barang elektronik.
• Koperasi Pemasaran alat-alat tulis kantor, anggotanya adalah pedagang barang-barang alat tulis kantor.

7. Koperasi Angkutan, memberikan jasa angkutan barang atau orang. Koperasi angkutan didirikan oleh orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang jasa angkutan barang atau orang.

B. Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
1. Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2. Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
a. koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer.
b. gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat.
c. induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi.
Kesimpulannya adalah jika kewirahusahaan dan koperasi dijadikan satu maka akan menjadi kewirahusahaan koperasi yang dalam pengertiaannya adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama (Hendar dan Kusnadi, 1999).
Secara definitifnya seorang wirausaha termasuk wirausaha koperasi adalah orang yang mempunyai kemampuan melihat dan menilai kesempatan-kesempatan bisnis, mengumpulkan sumber-sumber daya yang dibutuhkan guna mengambil keuntungan darinya dan mengambil tindakan yang tepat guna memastikan sukses (Meredith, et al, 1984).
Para wirausaha koperasi adalah orang yang mempunyai sikap mental positif yang berorientasi pada tindakan dan mempunyai motivasi tinggi dalam mengambil risiko pada saat mengejar tujuannya. Tetapi mereka juga orang-orang yang cermat dan penuh perhitungan dalam mengambil keputusan tentang sesuatu yang hendak dikerjakan, Setiap mengambil keputusan tidak didasarkan pada metode coba-coba, melainkan dipelajari setiap peluang bisnis dengan mengumpulkan informasi-informasi yang berharga bagi keputusan yang hendak dibuat.
Selanjutnya menurut Meredith (1984) para wirausaha (termasuk wirausaha koperasi) mempunyai ciri dan watak yang berlainan dengan individu kebanyakan. Ciri-ciri dan watak tersebut dijelaskan sebagai berikut:
a. Mempunyai kepercayaan yang kuat pada diri sendiri.
b. Berorientasi pada tugas dan basil yang didorong oleh kebutuhan untuk berprestasi, berorientasi pada keuntungan, mempunyai ketekunan dan ketabahan, mempunyai tekad kerja keras, dan mempunyai energi inisiatif.
c. Mempunyai kemampuan dalam mengambil risiko dan mengambil keputusan-keputusan secara cepat dan cermat.
d. Mempunyai jiwa kepemimpinan, suka bergaul dan suka menanggapi saran-saran dan kritik.



Hak - Hak konsumen


Hak - Hak konsumen yang sudah diatur dalam pasal 4 UU no.8 tahun 1999, yang isinya:

A. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang   dan/jasa.
B. Hak untuk memilih serta mendapatkan barang dan/ atau jasa sesuai nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
C. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/ atau jasa.
D. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/ atau jasa yang digunakan.
E. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut dan baik.
F. Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan.
G. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminasi.
H. Hak untuk mendapatkan kompensasi ganti rugi dan/ atau penggantian apabila barang dan/ atau jasa yang diterima tidak dengan sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
I. Hak - hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

UNDANG-UNDANG TENTANG PERKOPERSIAN



BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Undang –undang ini yang dimaksud dengan :
1.      Koperasi adalah badan usahayang beranggotakan orang - orang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2.      Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
3.      Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4.      Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
5.      Gerakan koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.

BAB II
LANDASAN , ASAS ,DAN TUJUAN
Bagian Pertama
Landasan dan Asas
Pasal 2

Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-undang dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan

Bagian Kedua
Tujuan
 Pasal 3

Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian Nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju ,adil ,dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 .

BAB III
FUNGSI , PERAN, DAN PRINSIP KOPERASI
Bagian Pertama
Fungsi dan Peran
Pasal 4

Fungsi dan peran Koperasi adalah :
A.    membangun dan mengembangkan pontesi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
B.     berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
C.     memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perkonomian nsional dengan koperasi sebagai soko gurunya;
D.    berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perkonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Bagian Kedua
Prinsip Koperasi

Pasal 5

(1)   Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :
a.       Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c.       Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e.       Kemandirian
(2)   Dalam mengembangkan Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula  prinsipn Koperasi sebagai berikut :
a.       pendidikan perkoperasian;
b.      kerja sama antar koperasi.


BAB IV.
PEMBENTUKAN

Bagian Pertama
Syarat Pembentukan

Pasal 6

1)      Koperasi Primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
2)      Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.


Pasal 7

(1) Pembentukan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dilakukan dengan kata pendirian yang memuat Anggaran Dasar.
(2) Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia. 



 Pasal 8

Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya :
a.       daftar nama pendiri;
b.      nama dan tempat kedudukan;
c.       maksud dan tujuan serta bidang usaha;
d.        ketentuan mengenai keanggotaan;
e.         ketentuan mengenai Rapat Anggota;
f.       ketentuan mengenai pengelolaan;
g.      ketentuan mengenai permodalan;
h.        ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
i.        ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
j.        ketentuan mengenai sanksi.


Bagian Kedua
Status Badan Hukum

Pasal 9

Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah.


Pasal 10

(1)   Untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian Koperasi.
(2)   Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
(3)   Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Pasal 11

(1)   Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
(2)   Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
(3)   Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.


Pasal 12

(1)    Perubahan Anggaran Dasar dilakukan oleh Rapat Anggota.
(2)    Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha Koperasi dimintakan pengesahan kepada Pemerintah.


Pasal 13

Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengesahan atau penolakan pengesahan akta pendirian, dan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 14

(1)   Untuk keperluan pengembangan dan/atau efisiensi usaha, satu Koperasi atau lebih dapat :
a)      menggabungkan diri menjadi satu dengan Koperasi lain, atau
b)      bersama Koperasi lain meleburkan diri dengan membentuk Koperasi baru.

(2)   Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan membentuk Koperasi baru.


Bagian Ketiga
Bentuk dan Jenis

Pasal 15

Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.

Pasal 16

Jenis Koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.

BAB V.
KEANGGOTAAN

Pasal 17

(1)   Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi.
(2)   Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar angota.

Pasal 18

(1)   Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
(2)   Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

Pasal 19

(1)   Keanggotaan Koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha Koperasi.
(2)   Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dipenuhi.
(3)   Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
(4)   Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap Koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.

Pasal 20

(1)    Setiap anggota mempunyai kewajiban :
a)      mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota;
b)      berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi;
c)      mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.

(2)    Setiap anggota mempunyai hak :
a.       menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota;
b.      memilih dan atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas;
c.       meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;
d.      mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus di luar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta;
e.       memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota;
f.       mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.

BAB VI.
PERANGKAT ORGANISASI

Bagian Pertama
Umum

Pasal 21

Perangkat Organisasi Koperasi terdiri dari :
a.       Rapat Anggota;
b.      Pengurus;
c.       Pengawas.

Bagian Kedua
Rapat Anggota

Pasal 22

1.      Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
2.      Rapat Anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.

Pasal 23
Rapat Anggota menetapkan :
a)      Anggaran Dasar;
b)      kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi;
c)      pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d)     rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
e)      pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f)       pembagian sisa hasil usaha;
g)      penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.

Pasal 24

1)      Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
2)      Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
3)      Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
4)      Hak suara dalam Koperasi Sekunder dapat diatur dalam Anggaran Dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha Koperasi-anggota secara berimbang.

Pasal 25

Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas mengenai pengelolaan Koperasi.

Pasal 26

1)      Rapat Anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.
2)      Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau.

Pasal 27

1)      Selain Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Koperasi dapat melakukan Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota.
2)      Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota Koperasi dan atau keputusan Pengurus yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
3)      Rapat Anggota Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.

Pasal  28

Persyaratan, tata cara, dan tempat penyelenggaraan Rapat Anggota dan Rapat Anggota Luar Biasa diatur dalam Anggaran Dasar.


Bagian Ketiga
Pengurus

Pasal 29

(1)   Pengurus dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat ANggota.
(2)   Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota.
(3)   Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota Pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.
(4)   Masa jabatan Pengurus paling lama 5 (lima) tahun.
(5)   Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota Pengurus ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

Pasal 30

(1)   Pengurus bertugas :
a.       Mengelola Koperasi dan usahanya;
a.       Mengajukan rencana-rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;
b.      Menyelenggarakan Rapat Anggota;
c.       Mengajukan laboran keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
d.      Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
e.       Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.

(2)   Pengurus berwenang :
a.          mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
b.          memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;
c.          melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.


Pasal 31

Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa.


Pasal 32

(1)   Pengurus Koperasi dapat mengangkat Pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.
(2)   Dalam hal Pengurus Koperasi bermaksud untuk mengangkat pemgelola, maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada Rapat Anggota untuk mendapat pesetujuan.
(3)   Pengelola bertanggung jawab kepada Pengurus.
(4)   Pengelolaan usaha oleh Pengelola tidak mengurangi tanggung jawab Pengurus sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31.


Pasal 33

Hubungan antara Pengelola usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dengan Pengurus Koperasi merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan.


Pasal 34

(1)   Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri,  menanggung kerugian yang diderita Koperasi, kaena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya.
(2)   Disamping peggantian kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntuntutan.


Pasal 35

Setelah tahun buku Koperasi ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakan rapat anggota tahunan, Pengurus menyusun laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya :
a)      perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut;
b)      keadaan dan usaha Koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.


Pasal 36

(1)   Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ditandatangani oleh semua anggota Pengurus.
(2)   Apabila salah seorang anggota Pengurus tidak menandatangani laporan tahunan tersebut, anggota yang bersangkutan menjelaskan secara tertulis.


Pasal 37

Persetujuan terhadap laporan tahunan, termasuk pengesahan perhitungan tahunan, merupakan penerimaan pertanggungjawaban Pengurus oleh Rapat Anggota.



Bagian Keempat
Pengawas

Pasal 38

(1)      Pengawas dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
(2)      Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
(3)      Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar.


Pasal 39
(1)   Pengawas bertugas :
a.       melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi;
b.      membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
(2)   Pengawasan berwenang :
a.       meneliti catatan yang ada pada Koperasi;
b.   mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
(3)   Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.


Pasal 40

Koperasi dapat meminta jasa audit kepada akuntan publik.



BAB  VII.
MODAL

Pasal 41

(1)  Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
(2)  Modal sendiri dapat berasal dari :
a.  simpanan pokok;
b.  simpanan wajib;
c.  dana cadangan;
d.  hibah.
(3)  Modal pinjaman dapat berasal dari :
a.  anggota;
b.  Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
c.  bank dan lembaga;
d.  penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e.  sumber lain yang sah.


Pasal 42

1)      Selain modal sebagaimana dimaksud Pasal 41, Koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan.
2)      Ketentuan mengenai pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


BAB  VIII.
LAPANGAN USAHA

Pasal 43

(1)   Usaha Koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
(2)   Kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota Koperasi.
(3)   Koperasi menjalankan kegiatan usa dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.


Pasal 44

(1)   Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk :
a.       Anggota Koperasi yang bersangkutan;
b.      Koperasi lain dan/atau anggotanya.
(2)   Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha Koperasi.
(3)   Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.



BAB  IX.
SISA HASIL USAHA

Pasal 45

(1)   Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
(2)   Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
(3)   Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.


BAB  X.
PEMBUBARAN KOPERASI

Bagian Pertama
Cara Pembubaran Koperasi

Pasal 46